Saturday, April 23, 2011

Komersialisasi Air - Sebuah Analisis


*tulisan berikut ini merupakan sebuah tugas analisis*

Fakta yang terjadi di dunia

Air adalah suatu sumber daya alam non hayati yang selalu tersedia, dan jumlahnya melimpah. Air, terutama air tawar, memegang peranan penting bagi makhluk hidup. Seluruh ekosistem di muka bumi ditunjang oleh air dan siklus hidrologinya.

Telah menjadi paham banyak orang bahwa persediaan air tawar di planet ini tidak terbatas, bahkan tidak banyak orang menggunakan air seakan-akan air tidak akan pernah habis. Asumsi ini salah. Persediaan air tawar di bumi berkurang, bahkan dunia saat ini sedang mengalami kekurangan air bersih. Bentuknya jelas telihat di seluruh pelosok dunia: gurun yang tandus dan kering, hancurnya rawa-rawa, tercemarnya aliran air dan sungai, dan banyaknya anak-anak serta hewan yang kekurangan air. k dunia: gurun yang tandus dan kering, hancurnya rawa-rawa, tercemarnya aliran air dan Dan dari hari ke hari, kebutuhan manusia akan air bersih akan terus berkembang melebihi ketersediaan air itu sendiri.

Air yang ada di muka bumi ini hampir seluruhnya adalah air yang sama sepanjang masa. Hanya sebagian kecil air yang dapat masuk ke atmosfer bumi dalam bentuk “komet salju”. Jumlah total air yang ada di bumi kira-kira 1,4 miliar kilometer, dan 36 juta kilometer kubik (2,6%) yang merupakan air tawar. Hanya 11 juta kilometer kubik (0,77% dari total air di bumi) yang merupakan siklus air yang mengalami siklus hujan yang cukup cepat.

Seiring dengan banyaknya pembetonan permukaan bumi, aka nada semakin sedikit air di daerah aliran sungai dan sumber-sumber air di daratan. Mengetahui bahwa persediaan air tawar permukaan di bumi sudah mengalami kerusakan, masyarakat, para petani, dan industri kini berbondong-bondong mencari sumber air baru yang tersimpan lebih dalam lagi di bumi. Diperkirakan sepertiga jumlah populasi manusia di Bumi kini bergantung pada air tanah untuk menyediakan air minum. Namun air dalam tanah ini lama kelamaan akan habis setelah dieksploitasi besar-besaran oleh manusia.

Permasalahan

Disaat krisis air seperti ini, berbagai industri justru menggunakan air bersih untuk kepentingan ekonomi industri tersebut. Tindakan mengambil air bersih secara besar-besaran tersebut ternyata didukung oleh berbagai Undang-Undang dari seluruh dunia. Di Indonesia, contohnya, telah disahkan Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dasarnya ialah World Water Forum yang dihadiri oleh 5700 orang. Disayangkan, World Water Forum ini diadakan oleh organisasi lobi yang dimiliki oleh bisnis-bisnis raksasa seperti Global Water Partnership dan Bank Dunia, sehingga kesimpulan yang diambil pun tidak memihak kepada masyarakat.

Di Indonesia, Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berpandangan dimana air dipandang sebagai komoditas untuk komersialisasi.

Dengan dibukanya pihak swasta untuk dapat berperan seluas-luasnya dalam pengelolaan air, akan terjadi prinsip opportunity cost dimana pihak yang berani membayar lebih akan lebih dimenangkan.

Pengadaan UU SDA ini tidak lepas dari keterkaitan kepada Bank Dunia. Krisis moneter tahun 1997 mendorong pemerintah memperoleh pinjaman yang bersifat cepat dikeluarkan. Bank Dunia pada saat itu menawarkan Structural Adjustment Loan (SAL) dengan syarat Indonesia melakukan perubahan struktural dalam sektor air. Akhirnya pada 28 Mei 1999 Indonesia menandatangani perjanjian pinjaman sebesar 300 juta dollar AS yang dicairkan dalam tiga tahap. Rencananya, Desember 2003, pencairan tahap ketiga sebesar 150 juta dollar AS akan dilakukan dengan syarat UU SDA tersebut telah disahkan.

Undang-undang tentang Sumber Daya Air

Pemerintah menilai kondisi riil saat ini tidak memungkinkan pemerintah untuk dapat mengola sektor air secara efisien. Oleh karena itu tidak ada salahnya swasta dilibatkan untuk mengelola air demi terjaminnya perolehan air untuk masyarakat luas.

Kebijakan pemerintah di sektor air ini akan sangat mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Pengaturan mengenai irigasi harus diatur dalam bab khusus dan menjamin secara tegas dan jelas tentang pasokan air bagi petani. Hal ini sudah terjadi di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Air untuk jaringan irigasi bagi petani dibatasi sekali jumlahnya karena untuk memenuhi kebutuhan suatu industri.

Selain itu ada pula tercantum bahwa badan usaha dan perorangan boleh mengusahakan sebagian dari wilayah sungai dengan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Hal ini tentu merugikan masyarakat setempat yang bergantung pada sungai tersebut.

Perorangan dan badan usaha boleh memodifikasi cuaca atau memanfaatkan awan untuk keperluan pihak tersebut, setelah mendapat izin dari pemerintah. Hal ini dapat merugikan pihak lain diluar badan usaha tersebut yang bergantung kepada alam. Petani tembakau misalnya, yang dapat merugi dengan adanya hujan.

KESIMPULAN

Komersialisasi air yang semakin meluas adalah jaminan bagi masa depan yang tidak adil dan tidak berkelanjutan. Komersialisasi air memunculkan sebuah potret buruk kehidupan, ketika suatu sumber daya yang menjadi milik bersama dan juga masyarakat diserang dari berbagai sudut baru.

Pada prinsipnya, air adalah milik bumi dan seluruh spesies. Dengan begitu, Air adalah warisan publik yang harus dijaga oleh seluruh tingkat pemerintahan. Air harus dikonservasi setiap saat untuk memastikan bahwa ketersediaan dan kualitas air tidak berkurang akibat aktivitas manusia. Air yang tercemar sebagai akibat dari perbuatan manusia harus kembali disehatkan oleh manusia sendiri.

Pembela air yang terbaik adalah masyarakat, bukan swasta, teknologi yang mahal, atau bahkan pemerintah. Hanya warga lokal yang dapat benar-benar merasakan akibat hilangnya sumber air di sekitar mereka. Masyarakat harus lebih sadar dan lebih peka terhadap fakta yang terjadi di sekitarnya.

Jika kesadaran masyarakat telah tercapai, pemerintah seharusnya dapat merealisasikan undang-undang baru untuk menjamin setiap warga Negara untuk bisa mengakses layanan air bersih dan sanitasi.

0 comments:

Post a Comment

Pages

about me

Total Pageviews

Powered by Blogger.